Senin, 13 Februari 2017

Syaifullah Yusuf & La Nyalla Mattalitti Pasangan Pemimpin Ideal Jawa Timur

Syaifullah Yusuf & La Nyalla Mattalitti Pasangan Pemimpin Ideal Jawa Timur


Pasangan Syaifullah Yusuf & La Nyalla Mattalitti (Syalala) merupakan pasangan Gubernur & Wakil Gubernur terkuat dan terbaik untuk propinsi Jawa Timur (Jatim) pada pemilihan gubernur tahun 2018.

Apalagi jalinan kerjasama yang harmonis sudah lama tercipta diantara La Nyalla Mattalitti  dengan Gus Ipul (panggilan akrab Syaifullah Yusuf) yang sekarang menjabat sebagai Wakil Gubernur Jatim. Sehingga dengan itu pasangan pemimpin ini langsung bisa tancap gas untuk mendorong kegiatan pembangunan di Jatim.

Terjalinnya persahabatan & hubungan yang akrab diantara keduanya bukan hanya terjadi baru2 ini saja. Tapi sudah berlangsung sejak lama. Apalagi dalam pemilihan gubernur tahun 2013 dahulu, dukungan La Nyalla Mattalitti dengan jaringannya yang sangat kuat, berhasil memenangkan pasangan Soekarwo - Gus Ipul.

Bisa dilihat bahwa kekuatan Nahdatul Ulama (NU) yang merupakan kekuatan terbesar di Jawa Timur yang saat itu mencalonkan Khofifah sebagai Gubernur Jatim, berhasil dikalahkan. Ini tidak terlepas dari peran & kekuatan La Nyalla Mattalitti yang memimpin Pemuda Pancasila & Kadin (kamar Dagang & Industri) Jatim. Tampak jelas karena dukungan La Nyalla, maka Gus Ipul berhasil menaklukkan kekuatan NU di Jatim yang merupakan kandangnya kaum Nahdliyin

Sehingga bisa dipastikan pasangan Syalala akan bisa mengalahkan calon2 lainnya, yakni Halim (Ketua DPRD Jatim) yang akan diusung oleh PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) & warga NU, dan Risma yang kemungkinan besar akan diusung oleh PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan).

Apalagi Gus Ipul & La Nyalla selama ini sudah bekerja secara nyata pada masyarakat, diantaranya melalui APBD Jatim, digelontorkan dana yang sangat banyak untuk memajukan perekonomian masyarakat melalui program & dana yang disalurkan pada Kadin Jatim.

Selain itu dunia olahraga di Jatim juga mendapat dana APBD Jatim dalam jumlah yang besar melalui KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Jatim. Dimana kegiatan KONI Jatim tak lepas dari tangan dingin Gus Ipul & La Nyalla untuk perbaikan prestasi olahraga di Jatim.

Demikian disampaikan oleh Agus Muslimin, ketua perlumpulan pemuda Jatim, saat diminta pandangannya mengenai kemungkinan2 pada pemilihan gubernur Jatim yang akan dilaksanakan pada tahun 2018.

"Bahkan sebenarnya duet Gus Ipul - La Nyalla ini sudah sejak lama banyak sumbangsihnya untuk masyarakat Jatim, kata Agus.



Kamis, 02 Februari 2017

Apakah Penguasa Yang Disebut Mengincar Dahlan Itu Mahkamah Agung (MA)? Perberat Vonis Kasus Mobil Listrik, MA Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat

Apakah Penguasa Yang Disebut Mengincar Dahlan Itu Mahkamah Agung (MA)?
Perberat Vonis Kasus Mobil Listrik, MA Nyatakan Dahlan Iskan Terlibat
Inline image

Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Dasep Ahmadi dari 7 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Dalam putusan itu, MA menyatakan Dahlan Iskan juga terlibat kasus perkara mobil listrik.

Kasus bermula saat digelar KTT APEC 2013 di Bali. Dalam acara itu dipamerkan kendaraan ramah lingkungan yaitu mobil listrik. Belakangan terungkap proyek mobil listrik itu bermasalah.

Salah satu yang didudukkan di kursi pesakitan adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi. Terungkap terjadi rekayasa sedemikian rupa dalam proyek mobil listrik itu sehingga negara merugi miliaran rupiah.

Pada Maret 2016, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Dasep. Vonis itu diperberat di tingkat kasasi oleh majelis hakim agung yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Prof Dr Krisna Harahap dan MS Lumme.

"Hukuman 7 tahun yang dijatuhkan oleh judex facti diperberat menjadi 9 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17 miliar. Manakala pengembalian kerugian keuangan negara itu tidak lunas, Ir Dasep Ahmadi dipenjara selama 3 tahun," ujar Krisna saat dikonfirmasi wartawan

Artidjo-Krisna-Lumme menyatakan pembuatan 'prototype' mobil listrik menggunakan chasis dan transmisi mobil Hino serta mesin Toyota yang dimodifikasi tanpa rekomendasi ATPM. Karena hanya disulap, proyek mobil listrik tersebut gagal dan menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 17.118.818.181.

"Pembuatan mobil listrik itu tidak melalui tender sesuai ketentuan Kepres 54 Tahun 2010 tetapi dengan penunjukan langsung atas keputusan Dahlan Iskan selaku Menteri BUMN," ujar Krisna.


Sebelumnya Dahlan Iskan yang mantan Menteri BUMN di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku memang sudah diincar oleh orang yang sedang berkuasa.

"Karena seperti Anda semua tahu saya memang sedang diincar terus oleh yang sedang berkuasa" kata Dahlan Iskan.

Agar tuduhan Dahlan Iskan itu tidak menjadi polemik dan bola liar, Dwi Cahyono Putranto, ketua Forum Kerukunan Bangsa Indonesia (FKBI) berharap agar Dahlan mengungkap siapa orang berkuasa yang mengincarnya.

"Jika melihat putusan MA yang demikian itu, masyarakat bisa saja beranggapan bahwa MA yang diketuai oleh Prof Hatta Ali adalah sebagai pihak yang berkuasa yang mengincar Dahlan" ujar Dwi.Cahyono

"Sebab, dari pengadilan tipikor sampai proses peradilan berikutnya, Dahlan Iskan tidak menjadi tersangka atau terdakwa. Tetapi dalam putusan kasasi MA, menyebutkan adanya keterlibatan Dahlan", katanya.

"Dengan keputusan MA itu, maka kejaksaan mau tidak mau, harus menjadikan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus mobil listrik. Sebab jika kejaksaan tidak menjadikan Dahlan sebagai tersangka, dan kemudian tidak membawanya ke pengadilan tipikor dalam kasus itu, maka pihak kejaksaan bisa dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi keputusan MA" tutur Dwi Cahyono

"Karena lembaga peradilan dibawah Mahkamah Agung, sebagai kekuasaan Yudikatif, adalah lembaga superbody, yang tidak bisa dipengaruhi ataupun diintervensi oleh Pemerintah & Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)" sambungnya.

"Untuk itu pak Dahlan perlu mengungkap, siapa orang berkuasa yang dimaksud, sebab jika isu itu menjadi bola liar yang bisa dimanfaatkan oleh orang2 yang ingin terjadi ketegangan dinegeri ini. Misalnya dipelesetkan isunya bahwa kasus Dahlan ini akibat ketegangan pak SBY dengan presiden Jokowi. Meskipun jauh hari pak Dahlan sudah menjelaskan bahwa tidak mungkin pak Jokowi yang mengincarnya, karena Dahlan adalah tim sukses Jokowi dan punya andil besar memenangkan pak Jokowi dalam pemilihan Presiden tahun 2014 lalu", ujar ketua FKBI ini.

"Atau bisa saja dipelesetkan isunya oleh orang2 yang tidak bertanggungjawab, bahwa ada petinggi MA yang mencoba mengganggu pemerintahan Jokowi dengan mengincar pak Dahlan yang merupakan orang dekat pak Jokowi. Ditengah maraknya isu2 yang bisa mengarah pada dis-integrasi bangsa, sebaiknya semua dibuka dengan jelas oleh pak Dahlan", pungkasnya.



Rabu, 01 Februari 2017

BPK Temukan Kerugian Negara Sekitar 500 Milyar Rupiah, Pada Kasus Pertamina Trans Kontinental

BPK Temukan Kerugian Negara Sekitar 500 Milyar Rupiah, Pada Kasus Pertamina Trans Kontinental
Inline image
Kejaksaan Agung disebutkan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan dan operasi kapal di PT Pertamina Trans Kontinental, salah satu anak usaha PT Pertamina (Persero).

Kendati mengaku menyelidiki, tetapi mereka belum menjelaskan soal detail potensi kerugian negara akibat kasus tersebut.

Meski demikian, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, sedari awal proses pengadaan kapal sudah bermasalah. Pemegang tender, sesuai laporan itu disebut tak kredibel dan dianggap kurang berpengalaman.

Dalam perkara pengadaan dua kapal yakni kapal AHTS Transko Andalas dan Transko Celebes misalnya, broker yang digunakan oleh anak usaha PT Pertamina (Persero) tersebut dianggap tak kredibel, pemenang tender yakni PT VMB pun baru dibentuk pada 2011.

Tak hanya itu, audit tersebut menjelaskan, selain masalah kredibilitas pemegang tender, nilai proyek pengadaan kapal AHTS Transko Andalas dan Celebes yang mencapai US$28 juta dianggap terlalu mahal. Padahal menurut audit itu, harga per unit kapal hanya sekitar US$7 juta. Sehingga untuk dua kapal jumlah anggaran seharusnya senilai US$14 juta.

Hal serupa juga terjadi dalam pengadaan dua kapal lainnya yakni kapal AHTS Balihe dan Moloko, yang nilai proyeknya juga mengalami kemahalan senilai US$14 juta.

Adapun, dalam hal itu, BPK menengarai, potensi kemahalan yang berimplikasi pada dugaan kerugian negara tersebut disebabkan, oleh perhitungan yang tidak berjenjang dan sumber harga yang digunakan sebagai parameter tak jelas.

Selain masalah pengadaan tender, potensi kerugian negara lainnya juga disebabkan oleh kerusakan dan ketiadaan kapal pengganti. Akibatnya, anak usaha perusahaan pelat merah itu mengalami kerugian senilai US$277,221.

Adapun jika dirunut, disamping proyek pengadaan kapal, potensi kerugian lain di PT Pertamina Trans Kontinental di antaranya kurang optimalnya PMS dan penentuan spesifikasi barang yang mengakitbatkan hilangnya pendapatan charter senilai US$1,5 juta dan timbulnya biaya bunker senilai Rp3,3 miliar. Ketidakoptimalan kapal juga menyebabkan perusahaan pelat merah itu kehilangan pendapatan US$228.135.

Sementara itu keterlambatan delivery harbour tug dan geumgang shipyard membuat perusahaan itu membayar tambahan biaya kapal pengganti senilai Rp4,8 miliar. Adapun berbagai bentuk kerugian-kerugian tersebut, sesuai laporan itu telah disetujui oleh pimpinan Pertamina Trans Kontinental.

Kasus itu pun saat ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Senin kemarin, penyidik kejaksaan berencana memintai keterangan Wakil Direktur Utama Pertamina, Ahmad Bambang. Penyidik kejaksaan membutuhkan keterangan dari Ahmad Bambang, karena dia pernah menjabat sebagai Presiden Direktur anak usaha perusahaan minyak pelat merah tersebut.

Hanya saja, ketika pemanggilan dilakukan, Ahmad Bambang tidak memenuhi panggilan penyidik kejaksaan. Kendati demikian, mereka memastikan, jika dibutuhkan, penyidik akan memanggil kembali, petinggi Pertamina itu.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Wianda Pusponegoro dalam keterangannya Selasa (31/1) kemarin mengatakan, Pertamina selaku induk perusahaan sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Kendati demikian, mereka tetap menerapkan praduga tak berasalah. Misalnya dalam kasus PT Pertamina Trans Kontinental, kasus tersebut sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena masih penyelidikan, kasus itu mereka serahkan ke penegak hukum.