Jumat, 29 April 2016

Surat Perintah Penyidikan La Nyalla Dinilai Sah oleh Para Ahli Hukum

Koran Sindo
Surat Perintah Penyidikan La Nyalla Dinilai Sah oleh Para Ahli Hukum
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan langsung menetapkan status tersangka pada La Nyalla M Mattalitti adalah langkah sah dan tidak menyalahi prosedur hukum.

Meskipun sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui sidang praperadilan membatalkan sprindik lama atas kasus yang sama. Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya (UMS) Ahmad Labib mengatakan, selama kejaksaan punya keyakinan bahwa data-data menjadi bukti pidana yang dilakukan adalah sah dan kua, maka penerbitan sprindik baru juga sah saja.

Menurutnya, yang menjadi pokok materi dalam gugatan praperadilan dimenangkan pihak La Nyalla adalah masalah administrasinya. Terlebih lagi, lanjut Labib, jika dalam penerbitan sprindik baru, pihak Kejati Jatim sudah membenahi khususnya pada administrasi penerbitan sprindik, maka langkah itu dianggap benar.

"Jika bukti diyakini dengan benar, maka dengan prosedur KUHAP itu tepat dan itu hak kejaksaan mengeluarkan sprindik lagi yang lebih tepat," katanya. Lebih lanjut dia menjelaskan, sebenarnya yang dipraperadilankan itu terkait hukum acara penetapan sehingga praperadilan tidak menggugurkan alat-alat bukti terkait tindak pidana materiil.

Menurut dia, alat-alat bukti itu bisa digunakan kembali untuk penerbitan sprindik baru. "Karena praperadilan itu terkait hukum acara dan bukti pidana itu terkait bukti materiil sepanjang bukti ada, maka tidak menggugurkan keabsahan tindak pidana. Saya kira itu (penerbitan sprindik baru) memang perlu kalau kejaksaan merasa bukti itu benar, tidak masalah sprindik itu asal dengan prosedur tepat," ujarnya.

Dia menegaskan, antara administrasi hukum acara penerbitan sprindik dengan bukti tindak pidana materiil perlu dipisahkan. Karena bukti tindak pidana itu akan disampaikan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), bukan pada praperadilan. Terkait belum ada pemeriksaan La Nyalla sebagai tersangka, Labib mengatakan, perlu dilihat upaya hukum yang telah dilakukan.

Dia mengatakan, bagi warga negara yang diduga melakukan tindak pidana, maka wajib datang ketika dipanggil untuk pemeriksaan. Jika kejaksaan sudah mengeluarkan surat panggilan tiga kali dan tetap tidak hadir sehingga tanpa kehadiran terduga, maka sudah bisa dilakukan penetapan tersangka.

Maka sangat aneh jika hakim pra-pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan bahwa dalam kasus ini tidak ada korupsi & malah meminta kejaksaan untuk tidak melanjutkan penyidikan. Ada apa kok hakim praperadilan dari PN Surabaya mengambil alih tugas hakim pengadilan tipikor?

Sementara Komisi Yudisial (KY) akan menyelidiki putusan hakim tunggal PN Surabaya yang memenangkan La Nyalla. KY mencium ada kejanggalan yang dinilai tidak wajar. "Unit lapangan juga telah ditugasi untuk terus memonitori prosesnya. Beberapa hal memang ditemukan namun kami belum bisa memublikasikan detailnya.

Kami ingin memastikan hasilnya matang dan tidak terlalu terburu-buru," ujar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi.

Rabu, 27 April 2016

Bela La Nyalla, Japto: Kasus Korupsi Kadin Jatim, Stop Sampai Disini !!!

Press Release Pemuda Pancasila
Bela La Nyalla, Japto: Kasus Korupsi Kadin Jatim, Stop Sampai Disini !!!
https://i.ytimg.com/vi/AL37_r-teSI/maxresdefault.jpg
JAKARTA – Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno angkat bicara terkait putusan praperadilan PN Surabaya yang mengabulkan permohonan La Nyalla Mahmud Mattalitti, yang juga Ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Jawa Timur. Atas putusan tersebut, Japto berharap semua pihak menaati apa yang diputuskan pengadilan. Penegasan itu disampaikan Japto, Selasa (12/4/2016) di Jakarta.

Dikatakan Japto, keputusan hukum yang telah ditetapkan oleh pengadilan harus ditaati oleh siapapun. Termasuk aparat penegak hukum, tak terkecuali kejaksaan. 

"Saya mengikuti upaya praperadilan yang diajukan La Nyalla dan tadi hakim sudah memutuskan mengabulkan permohonan La Nyalla, jadi sudah selesai sampai di sini," tandas orang nomor satu di ormas Pemuda Pancasila itu.     

Sudah deh jangan ada lagi tindakan yang tidak perlu dan hanya akan bikin gaduh saja. Saya sampaikan , stop, cukup," tandasnya.

Demikian pernyataan sikap dari Pimpinan Pusat Pemuda Pancasila, yang dibagikan oleh tim media release KADIN Jatim pada berbagai media massa



Senin, 25 April 2016

Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk

Aneh, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Terkesan Jadi Pengacara & Juru Bicara La Nyalla Mattalitti dkk
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiFoyXnY0l_czz8C0xnNYQau0mS7X1aJTabFyMJVDTBUBpahVZxiX_VzawCGZoREnVxgRYwVoGXQTXnW4FOcn4m36X8Y0-oOa3XJS-p4GPsSreagk9GmBdnp0Iul6U64N6F0AB_u5UURVE/s320/datauri-file-716544.jpeg
Aneh, jika hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkesan berperan jadi pengacara & juru bicara dari La Nyalla Mattalitti dkk. Ada apa dibalik semua itu? demikian disampaikan Sholeh dari Forum Arek Suroboyo (FAS).

"Dengan melihat berbagai hal yang tampak mencolok itu, bisa saja masyarakat beranggapan bahwa memang sejak awal ada konspirasi antara para hakim PN Surabaya dengan pihak La Nyalla Mattalitti cs, sehingga hakim akan selalu memenangkan gugatan praperadilan La Nyalla di PN Surabaya", kata Sholeh.

"Apalagi secara terbuka dilaporkan oleh media massa bahwa beberapa alat bukti baru serta saksi yang bisa menjelaskan alat bukti yang disampaikan oleh kejaksaan, semuanya ditolak oleh hakim", tambahnya.

"Apalagi hakim kok mengeluarkan pernyataan pers kepada tim media release Kadin Jatim lalu oleh tim media release Kadin Jatim disebarkan pada media massa yang isinya menjelek2kan lembaga negara seperti kejaksaan, ada apa ini? Bisa saja muncul anggapan masyarakat bahwa ini terjadi karena La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dan atau ada sesuatu antara pengacara La NYalla Mattalitti dengan hakim di PN Surabaya", ujarnya.

Ketua FAS ini menyatakan, dari pernyataan hakim ini, masyarakat bisa menganggap bahwa hakim PN Surabaya dalam menangani praperadilan kasus korupsi Kadin Jatim tampaknya membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Misalnya melarang kejaksaan untuk mengusut kasus ini dan menyatakan dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu sudah tidak ada kerugian negara karena sudah dibebankan pada Diar Kusuma Putra & Nelson yang sudah divonis penajara oleh hakim pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi).

Karena melakukan pengusutan korupsi itu adalah tugas & wewenang dari kejaksaan & kepolisian. Dan kewenangan praperadilan hanyalah membuat keputusan, apakah dalam pengusutan itu ada alat bukti yang sah sebagaimana diamanatkan undang-undang", Kok ini ada pernyataan hakim yang melarang kejaksaan untuk mengusut kasus korupsi Kadin? Padahal dalam beberapa kasus korupsi lain ada yang tadinya tersangka dimenangkan dalam praperadilan, lalu aparat hukum melengkapi bukti baru dan mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) baru, akhirnya praperadilan yang kembali diajukan tersangka ditolak dan kasusnya akhirnya disidangkan di pengadilan tipikor.

Ada atau tidak adanya korupsi dan atau kerugian negara itu pembuktiannya ada di pengadilan tipikor, bukan di praperadilan di pengadilan negeri. Apalagi dalam kasus korupsi Kadin Jatim itu baru Diar Kusuma Putra yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 9 milyar. Sedangkan Nelson baru mengembalikan Rp. 3 milyar dan masih ada kerugian negara sebesar Rp. 14 milyar yang belum dikembalikan.  Dan ada alat bukti baru ternyata ada uang keuntungan Rp.1,5 milyar dari penjualan saham yang tadinya dibeli dari dana hihah Kadin Jatim dimana saham dibeli & keuntungan jualnya atas nama dan masuk rekening  La Nyalla Mattalitti.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya dari tim media release Kadin yang disampaikan & dibuat di media massa, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menilai sikap kejaksaan dalam menangani perkara penggunaan dana hibah Kadin Jatim yang menyeret La Nyalla Mattalitti tidak profesional.

Kepala Bagian Humas PN Surabaya Efran Basuning mengatakan, setidaknya aspek terkait profesionalisme kejaksaan tersebut, yaitu ketaatan terhadap putusan pengadilan.

Nah, kata dia, sikap Kejaksaan yang kembali menerbitkan surat perintah penyidikan baru dalam perkara tersebut patut disesalkan.

"Kejaksaan (melakukan) pembangkangan terhadap sistem hukum, berulang kali saya sampaikan itu. Ketika sudah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (mengikat) di Sprindik terakhir itu, kalau dia melakukan (penerbitan sprindik) lagi, ini kan perbuatan melawan hukum," ujar Efran kepada media, kemarin.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang praperadilan telah menyatakan bahwa Sprindik penetapan tersangka terhadap La Nyalla tidak sah. 

Efran sebelumnya juga menyatakan bahwa perkara dana hibah Kadin Jatim sudah tidak bisa disidik lagi karena berbagai alasan, di antaranya karena sudah tak ada kerugian negara lantaran telah diganti dan dibebankan tanggung jawabnya kepada dua terpidana dari jajaran pengurus Kadin Jatim, yaitu Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring.

"Untuk perkara dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sudah tidak relevan dan tidak mungkin dibuka kembali," kata Hakim tunggal praperadilan, Ferdinandus, dalam salah satu pertimbangannya.




Pengacaranya Emosi, Ketika Ditanya Watawan Tentang Kedekatan La Nyalla Mattalitti Dengan Ketua Mahkamah Agung

Pengacaranya Emosi, Ketika Ditanya Watawan Tentang Kedekatan La Nyalla Mattalitti Dengan Ketua Mahkamah Agung
http://warta-andalas.com/foto_berita/81PEMAL-S.jpg
Kuasa Hukum La Nyalla Mattalitti geram saat seorang wartawan menyinggung kedekatan & adanya hubungan keluarga antara kliennya dengan Prof Hatta Ali, Ketua MA (Mahkamah Agung). Togar Manahan Nero langsung naik pitam hingga menyebut wartawan tersebut telah menghinanya.

Awalnya dalam jumpa pers di Gedung Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jawa Timur, wartawan tersebut melempar pertanyaan sesuai berita yang berkembang di publik dan media sosial. 

"Maaf, menanggapi berita itu, terkait adakah hubungannya putusan praperadilan kasus korupsi KADIN Jatim itu dengan ketua MA?" tanya wartawan.

Pertanyaan itu langsung direspon Togar. Dengan nada tinggi ia mengatakan pertanyaan wartawan tersebut tidak etis. Menurutnya pertanyaan tersebut tidak layak untuk dilontarkan.

"Nggak bisa dong kamu tanya begitu. Kamu jangan begitu. Tidak etis itu. Saya tersinggung dengan pertanyaan itu. Kamu menghinaku," kata Togar.

Suasana ruangan yang dijadikan tempat jumpa pers pun hening seketika. Sementara wartawan tersebut merasa kaget pertanyaannya itu direspon penuh emosi.

Siapakah Togar Manahan Nero, pengacara dari La Nyalla Mattalitti ini?

Togar ternyata adalah orang yang pernah dipecat dari kepengurusan PSSI periode 2007-2011, keputusan PSSI ini dibuat setelah rapat (Exco) Komite Eksekutif dan kajian dari Komite Organisasi dan Litbang serta Komite Etika dan Fairplay tentang rekomendasi Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI berkaitan kasus dugaan suap Rp100 juta dari Penajam Medan Jaya.

Selain itu, sebelumnya Tim Pencari Fakta (TPF) PSSI saat itu, merekomendasikan kepada Ketua Umum PSSI dan Komite Eksekutif (Exco) untuk menjatuhkan hukuman larangan aktif di dunia sepak bola Indonesia selama seumur hidup kepada Sekretaris Umum Penajam Medan Jaya (PMJ) Syawal Rifai, Asisten Manajer Arismen Bermawi, dan Suwandi, terkait kasus dugaan suap Rp100 juta terhadap Ketua Komisi Disiplin (Komdis) Togar Manahan Nero dan anggota Exco Kaharuddin Syah. Sementara Togar dan Kahar keduanya telah mengundurkan diri dari PSSI - direkomendasikan mendapat hukuman larangan aktif dalam dunia sepak bola nasional. 

Togar saat ini menjabat sebagai komisaris PT Liga Indonesia, juga merupakan ketua tim pembela PSSI pimpinan La Nyalla Mattalitti.

Sebelumnya Togar juga menjadi pengurus sebuah organisasi tandingan dari PSSI, yakni menjadi sekjen KPSI (Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia). Dimana ketua KPSI adalah La Nyalla Mattalitti.

Selain Togar, pengacara yang membela La Nyalla Mattalitti dalam praperadilan kasus korupsi KADIN Jatim, juga terdapat nama Aristo Pangaribuan, yang merupakan direktur hukum PSSI




Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Diambil Alih KPK

Tempo
Jaringan Anti Korupsi Minta Kasus La Nyalla Diambil Alih KPK
https://d22r54gnmuhwmk.cloudfront.net/photos/5/sw/cx/UZSwcxatSfbkjFq-800x450-noPad.jpg?1450092118
JARAK - Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambilalih kasus korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang melibatkan La Nyalla Mattalitti. Koordinator Jaringan AntiKorupsi Jawa Timur, Iqbal Felisiano menyarankan kasus ini mesti dibawa ke KPK agar penanganan kasus bisa lebih maksimal.

"Ditakutkan jika hanya ditangani kejaksaan saja, tidak akan maksimal terbongkar," kata dosen Hukum Pidana Universitas Airlangga ini

Jaringan Anti Korupsi ini merupakan lembaga yang terdiri dari klinik hukum antikorupsi Universitas Airlangga, Malang Corruption Watch (MCW), Justice for Atik dan Komisi Yudisial. Mereka berencana membuat kajian terkait kasus La Nyalla dan berbagai kasus korupsi lain di Jawa Timur yang menyangkut Bank Jatim

Iqbal mengatakan seharusnya kejaksaan tidak hanya memeriksa terkait korupsi saja, tapi juga tindak pidana pencucian uang. Jaringan Anti Korupsi sendiri masih mengkaji keterkaitan tersebut. Menurut Iqbal, kasus La Nyalla ini merupakan kunci untuk bisa membuka korupsi-korupsi lain yang masih bersangkutan

Ada Intervensi Ketua MA Untuk Menangkan La Nyalla Dalam Praperadilan Korupsi Kadin Jatim?

Ada Intervensi Ketua MA Untuk Menangkan La Nyalla Dalam Praperadilan Korupsi Kadin Jatim?
http://cdn.klimg.com/bola.net/library/p/headline/0000080074.jpg
Menanggapi kemungkinan adanya intervensi dari ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Hatta Ali dalam praperadilan kasus korupsi Kadin (Kamar Dagang & Industri) Jawa Timur (Jatim), yang bisa membuat hakim akan berupaya memenangkan pihak La Nyalla Mattalitti, Hery Warsono ketua Lembaga Studi Keadilan & Demokrasi (LSKD) menyatakan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi.

"Segala hal bisa terjadi, dan masyarakat luas sudah banyak yang tahu bahwa La Nyalla Mattalitti adalah keponakan dari ketua MA", kata Hery.

"Jika hal ini terjadi, tentunya akan sangat merusak segala upaya yang sedang dilakukan oleh bangsa ini untuk memberantas korupsi", ujarnya.

"Lembaga peradilan yang didalam komando MA adalah lembaga yang tidak bisa dikontrol oleh siapapun, baik oleh pemerintah, DPR, apalagi oleh masyarakat biasa", sambungnya.

"Selain itu, seorang hakim ataupun petugas lembaga peradilan akan ditugaskan pada jabatan strategis atau akan ditugaskan didaerah terisolir, itu adalah wewenang dari MA", ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, setelah gagal menjelaskan alat bukti baru di hadapan Ferdinandus, hakim tunggal praperadilan La Nyalla Mattalitti yang ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim, Kejati Jatim akhirnya memilih menunjukkan dan menerangkan bukti itu kepada awak media.

Bukti-bukti dokumen tertulis itu ditunjukkan tim termohon dan penyidik Kejaksaan melalui layar lebar dalam jumpa pers di kantor Kejati Jatim, Surabaya, Jumat malam, 8 April 2016. Jumpa pers digelar beberapa saat setelah sidang praperadilan selesai digelar di PN Surabaya.

Item bukti ditunjukkan jaksa. Yakni bukti surat pengakuan utang hibah Kadin Jatim oleh La Nyalla Mattalitti, yang terjadi pada 6 Juli 2012 sebesar Rp5,3 miliar. Dalam surat disebutkan bahwa La Nyalla berjanji akan membayar utang itu paling lambat Desember 2012. Surat diteken La Nyalla di atas materai tertanggal 9 Juli 2012.

Bukti kedua yang ditunjukkan jaksa kepada wartawan ialah berupa kuitansi pembayaran utang dari La Nyalla. Ada empat kuitansi yang ditunjukkan, dari lima kuitansi pembayaran utang yang diakui penyidik Kejati Jatim. Semua kuitansi bertuliskan nama penerima, yakni Diar Kusuma Putra, Bidang Jaringan Usaha (Kadin Jatim).

Bukti kuitansi itu berisi pembayaran utang Rp850 juta tertanggal 23 Juli 2012; bukti kuitansi kedua berisi berisi pembayaran utang Rp920 juta tertanggal 1 Oktober 2012; bukti kuitansi ketiga ialah pembayaran utang Rp220 juta tertanggal 1 Oktober 2012; dan kuitansi keempat berisi pembayaran utang tahap kelima sebesar Rp3,5 miliar tertanggal 7 November 2012.

Bukti ketiga yang ditunjukkan Kejati ialah surat keterangan saksi ahli dari Peruri terkait tahun produksi materai yang tertempel di surat pengakuan utang dan kuitansi oleh La Nyalla. "Hasil pemeriksaan dari Peruri, materai itu produksi tahun 2014, berbeda dengan tahun bukti surat dibuat, tahun 2012," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, I Made Suarnawan.

Sedangkan bukti keempat yakni berupa surat permintaan perubahan nama pemilik saham IPO Bank Jatim yang diduga dibeli dengan menggunakan hibah Kadin Jatim pada 6 Juli 2012, dari atasnama La Nyalla Mattalitti menjadi atasnama Kadin Jatim.
"Surat permohonan perubahan nama pemegang saham itu diparaf tahun 2015," tambah Kasidik Pidsus, Dandeni Herdiana.

I Made mengakui, empat alat bukti itu terpaksa dibeberkan di depan awak media setelah saksi dari penyidik ditolak hakim memberikan keterangan di sidang praperadilan.
"Kami berharap masyarakat tahu bahwa penyidikan kasus ini dan penetapan La Nyalla sebagai tersangka berdasarkan alat bukti baru yang kami kumpulkan, bukan bukti lama," ujar Made.

Dalam persidangan tersebut, dua saksi dari Kejati Jatim harus keluar sidang sebelum memberikan kesaksian.

Pada saat kedua saksi tersebut dihadirkan, awalnya hakim mau menerima keterangan saksi dari dua orang tersebut tetapi keputusan tersebut berubah setelah mendapatkan protes dari kuasa hukum La Nyalla Mattalitti.

Hal tersebut menurut ketua LSKD ini tentunya sangat mengherankan. "Ada kesan bahwa hakim bisa didikte oleh para pengacara La Nyalla Mattalitti, sehingga menuruti permintaan (perintah?) pengacara La Nyalla Mattalitti", kata Hery



sumber